Uraian Tugas Wakil Direktur Pelayanan
dr. Anton Trihartanto, Sp.B
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi
Uraian Tugas & Tanggung Jawab
1 Wakil Direktur Pelayanan mempunyai tugas mengkoordinasikan pelayanan medis, pelayanan keperawatan, penunjang medis, dan akreditasi.
2 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Wakil Direktur Pelayanan mempunyai fungsi:
- a Pengkoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi serta teknis di bidang pelayanan medis.
- b Pengkoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi serta teknis di bidang pelayanan keperawatan.
- c Pengkoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi serta teknis di bidang penunjang medis dan akreditasi.
- d Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan medis, pelayanan keperawatan, serta penunjang medis dan akreditasi.
- e Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.